Pemerintah Kota Depok akan menutup paksa seluruh usaha hiburan karaoke di wilayahnya. Tidak ada aturan yang memperbolehkan usaha karaoke tumbuh di Depok.
"Izin yang mereka punya itu tempat rekreasi bukan karaoke, dan tempat rekreasi itu tidak identik dengan karaoke," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Sariyo Sabani, kepada VIVAnews, Rabu, 7 Oktober 2009.
Pemerintah Kota Depok telah memberi batas waktu selama 12 hari terhitung sejak tanggal 5 Oktober kepada para pemilik hiburan karaoke di Depok untuk menutup usahanya. "Kalau tidak ya terpaksa akan kami tutup paksa," ujarnya.
Sariyo mengatakan, hiburan karaoke memang dilarang di Kota Depok. Tidak ada peraturan daerah Pemerintah Kota Depok yang memperbolehkan izin usaha karaoke. "Karena memang kan visi misi kota sejak awal ingin menjadikan Depok sebagai kota religi," ujarnya.
Sebab itu, banyak yang mengelabui petugas dengan izin usaha tempat rekreasi. "Dan salah petugas juga tidak melakukan pemantauan lapangan sebelum mengeluarkan izin," ujarnya.
Selasa, 06 Oktober 2009
Browse » Home »
Info Pariwisata
» Kota Depok Bikin Pengusaha Karaoke Kapok
Kota Depok Bikin Pengusaha Karaoke Kapok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “Kota Depok Bikin Pengusaha Karaoke Kapok”
Posting Komentar